KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan penertiban angkutan umum dan angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota yaitu di simpang Ciawi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan barang dan angkutan umum.
Anggota yang bertugas melaksanakan pemeriksaan kelaikan jalan truk melalui KIR, kemudian ijin trayek bagi angkutan umum.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria melalui Kanit Turjagwali Iptu Saein pihaknya selalu bersinergi dengan stakeholder pemangku kepentingan lalu lintas dan angkutan jalan, karena memang penanganan lalu lintas harus dilakukan secara terkoordinasi.
“Kami lakukan pengecekan trayek dan ijin muatan bagi kendaraan barang, kita imbau agar sesuai kapasitas tidak over loading apalagi over dimensi, ” papar Kasatlantas melalui Iptu Saein, Minggu (12/11/2023).
“Kegiatan ini sebagai amanat undang-undang dan peraturan presiden nomor 1 tahun 2022 tentang RUNK atau rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dimana didalamnya ada 5 Pilar penanggung jawab keselamatan jalan, ” ucapnya.
“Polri sebagai leading sector pilar nomor 4 mewujudkan pengguna jalan yang berkeselamatan sedangkan terkait pilar 3 yaitu kendaraan yang berkeselamatan ada Dishub yang dikedepankan, ” pungkas Iptu Saein.