Bogor Kota – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq menggelar press conference ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di GG. RM Padang Lembah Anai Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, Ucap AKBP Guntur.
Dalam kasus tersebut kami berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial EP (23) warga Kec. Cijeruk Kab. Bogor berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo seri T1, ujarnya.
Tersangka EP (23) melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka mengendarai motor merampas HP milik korban Sdri. SPN yg sedang menggendong anaknya yang masih berumur 9 bulan.
Lanjut AKBP Guntur, tersangka EP (23) sudah melakukan perampasan HP sebanyak 7 kali di wilayah Bogor dan hasil tindakan tersebut di jual oleh tersangka dengan cara memposting di sosial media Facebook dengan akun Muhamad Fatir dan bertransaksi secara COD ( Cash On Delivery ) dan motif tersangka EP (23) melakukan perampasan untuk kebutuhan membayar kuliah.
Kami sangkakan tersangka dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum dan memastikan keamanan diri saat berada di luar rumah dan apabila mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110, pungkas AKBP Guntur M Tariq.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Timur, Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.