Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Phising Cyber Crime terkait Identity Theft yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor.
Tindak pidana tersebut terungkap berkat informasi masyarakat kemudian kami lakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 00.20 WIB kami berhasil menangkap 2 orang pelaku yang berinisial MR als Pitek (23) di Kp Muara Kec. Bogor Barat dan L (51) di GG. Sakura Kec. Ciomas Kab. Bogor, ujarnya.
Ke dua pelaku tersebut di duga melakukan tindak pidana mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat mengakibatkan kerugian subyek, imbuhnya.
Pada saat di tangkap MR als Pitek sedang meregristrasi kartu perdana Indosat dengan menggunakan aplikasi handsome, dengan aplikasi tersebut MR dapat mengaktifkan kartu perdana Indosat dengan menggunakan NIK (Nomer Induk Kependudukan) atau KK (Kartu Keluarga) milik orang lain dan tanpa seijin pemilik NIK tersebut.
Kepada para pelaku akan kami sangkakan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data
Pribadi serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Waka Polresta Bogor Kota, Kadis Disdukcapil Kota Bogor, Sekdis Kominfo Kota Bogor, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.