KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Bubulak Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar Dampingi Kapolsek Bogor Barat amankan kegiatan serta mengawal pemberian santunan anak yatim di Wilayah Bubulak Bogor Barat sampai diterima kepada yang berhak.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, agar Polri untuk hadir disetiap kegiatan yang ada di masyarakat.
“Penyaluran santunan kepada anak yatim, anak piatu serta anak yatim piatu diberikan oleh donatur kepada warga yang telah terdata di wilayah kelurahan Bubulak, ” ucap Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar, Rabu (17/7/2024).
“Diharapkan dengan kehadiran Polri dapat dirasakan kehadirannya ditengah masyarakat serta dapat menjadikan tertib dan suksesnya giat dimaksud, ” Pungkasnya.
Kegiatan pembagian santunan anak yatim dalam rangka peringatan 10 Muharram Tahun Baru Islam 1446 H, dilangsungkan di Masjid Jami An Nur, Kampung Bubulak RW 8 Kelurahan Bubulak Bogor Barat, pada hari Selasa, 16 Juli 2027 jam 20.30 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bogor Barat didampingi Bhabinkamtibmas Bubulak Bripka Didi Sunardi, Kasikemas Kelurahan Bubulak, Ketua MUI Kelurahan Bubulak, Ketua DKM Masjid Jami An Nur, tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga sekitar.
Kegiatan diisi dengan pemberian tausiah oleh Kh. Yusuf Alhamidi dari Sadeng Kabupaten Bogor dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada 19 orang anak yatim yang telah terdata.
“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa, ” jelasnya.
Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ” tandas Zain.