KOTA BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, merespon banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya terutama anak-anak berpotensi timbulkan permasalahan lalu lintas.
"Kami perintahkan Kasat Lantas untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, " papar Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabu (26/8/2023).
Menurutnya saat ini banyak keluhan masyarakat yang masuk melalui WA Hotline Kapolresta 087810010057 terkait aktivitas pesepeda listrik di jalan raya tanpa pengaman.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan bahwa dalam penertiban pengguna sepeda listrik ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Permenhub nomor 45 tahun 2020.
"Kita sosialisasikan isi dari peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, baik standar keamanan yang harus dilengkapi dan wilayah pengoperasian, " ujar Kompol Galih.
"Tak lupa juga kami datangi tempat-tempat yang menyewakan sepeda listrik di Kota Bogor, mereka rata-rata belum tahu betul pedoman yang mengatur penggunaan sepeda listrik" ucapnya.
"Kita imbau untuk tidak menyewakannya kepada anak dibawah 12 tahun, tidak memodifikasi yang menambah kecepatan serta kita wanti-wanti jangan beroperasi di jalan raya, " pungkas Kompol Galih.