Personil Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Tersangka Pengeroyokan dan Pencurian

    Personil Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Tersangka Pengeroyokan dan Pencurian

    KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan kekerasan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor.

    Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan kekerasan diketahui sekitar pukul 01.30 WIB di depan perumahan Kedaton Grande Jl. Cipinang Gading Kel. Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.

    Para pelaku berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sebanyak 3 orang dengan inisial LCH, MCF dan MAF yang di tangkap di daerah Rangga Mekar Kota Bogor dan 3 orang lagi dengan inisial DD als ED, AD dan seorang lagi belum di ketahui namanya masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang sampai saat masih kita lakukan pengejaran, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Awal mula terjadinya tindak pidana tersebut saat korban R bersama temannya melintas gang Rambutan terdapat ke 6 tersangka yang sedang duduk-duduk dan pada saat korban melintas menggunakan motor dengan mata melotot dan berbicara kata-kata kasar kepada para tersangka yang membuat para tersangka marah dan terprovokasi kemudian mengejar korban sampai di depan perumahan Kedaton Grande Jl. Cipinang Gading Kel. Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.

    Kemudian para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan botol kaca dan tangan kosong yang mengakibatkan korban terluka yang hingga saat ini masih dalam perawatan, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Setelah melakukan pemukulan tersebut para tersangka membawa dan mengambil Handphone dan motor korban, atas kejadian tersebut kami jerat para tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 angka 1 Uu No. 1 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    olresta bogor kota
    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap 6...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bogor Barat Bersinergi Bersama Pemda...

    Berita terkait