BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar menggelar press conference ungkap kasus Penipuan dan atau Penggelapan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor,
Unit Reskrim Polsek Bogor Barat berhasil menangkap pemilik Wedding Organizer (WO) Rafania Decoration Bogor dengan inisial SMN als V, ujarnya.
Tindak pidana tersebut terungkap adanya laporan salah satu korban (R) yang bekerjasama dengan WO tersebut untuk menyelenggarakan pernikahan anaknya akan tetapi hingga tanggal yang di sepakati tidak terealisasi, ucapnya.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret tahun 2023 di Hotel Brajamustika Jl. Dr. Semeru Kec. Bogor Barat Kota Bogor dimana Wedding Organizer (WO) Rafania Decoration Bogor menjanjikan dekorasi, catering dan sewa gedung”, jelas Kompol Sudar.
Tersangka dalam menarik konsumen akan memberikan potongan harga dan tambahan souvenir apabila konsumen memberikan DP ( Down Payment ).
Lanjut Kompol Sudar, dari hasil pemeriksaan terdapat tiga klien yang sudah melewati tanggal pelaksanaan dan ada beberapa klien lagi yang sudah bekerjasama tapi belum melewati tanggal pelaksanaan dan dalam hal ini korban (R) mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah.
Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mengembalikan uang klien yang meminta kembali dan melaksanakan event yang akan jatuh tempo dengan menggunakan uang klien baru, pungkasnya.
Dalam hal ini tersangka kami sangkakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolsek Bogor Barat, Kanit Reskrim Bogor Barat, Kanit Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.