BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Penipuan yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB di depan Hotel Royal Padjajaran Jl. Padjajaran Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial A als H Rusdi berperan sebagai pengusaha asal Kalimantan, SPW als Pakcik berperan sebagai Warga Negara Asing dan MF berperan sebagai supir pengantar para pelaku serta seorang lagi yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial A berperan menerima transfer uang hasil penipuan, ujarnya.
Adapun modus yang di gunakan para tersangka yaitu A als H Rusdi berpura-pura menjadi pengusaha asal Kalimantan Timur yang menghampiri korban kemudian datang pelaku lainnya SPW als Pakcik yang mengaku warga negara Brunai Darussalam yang meminta bantuan mencari pusat elektronik di Bogor dan tersangka A als H Rusdi membujuk korban untuk membantu mencari.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam perjalanan tersangka SPW als Pakcik menawarkan bisnis handphone Merk Samsung Galaksi flip yang harga asli nya sekitar 24 juta tetapi tersangka menawarkan kepada tersangka A als H Rusdi dan ke korban dengan harga 7.5 juta sebanyak 300 unit yang harus di beli semua tidak bisa satuan.
Akibat tawaran tersebut tersangka A als H Rusdi dan korban tertarik dengan bisnis tersebut kemudian mengajak korban dan tersangka SPW ke ATM untuk menunjukan jumlah uang yang di miliki oleh A als H Rusdi yang merupakan saldo palsu sebanyak Rp. 990.000.000 yang apabila di cek ATM BRI saldo tersebut minus, hal ini di lakukan oleh tersangka untuk membujuk korban agar percaya kemudian korban memberikan ATM dan PIN nya kepada tersangka SPW setelah itu oleh tersangka ATM milik korban di tukar dengan ATM yang serupa milik tersangka yang sudah di siapkan, ujarnya.
Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 115.000.000 dan saat ini kami sudah menerima 4 laporan dengan modus yang sama dengan jumlah kerugian Rp. 370.383.400 dimana para tersangka ini mengincar korban yang merupakan pendatang atau wisatawan.
Kelompok ini merupakan sindikat pelaku kejahatan dengan modus yang sama serta hasil kejahatan di bagi-bagi sesuai dengan perannya dan ke tiga tersangka ini kami tangkap di daerah Cipanas Kab. Cianjur.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis, pungkasnya Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kepada pelaku kami sangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.
Turut hadir dalam giat tersebut Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.