KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melaksanakan press release tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam alias sajam di Mako Muslihat.
“Kegiatan Press release ini hasil pengungkapan kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan warga masyarakat bahwa peran dari warga masyarakat sangat besar sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (15/12/2023).
“Para pelaku ini kita tangkap dari beberapa wilayah di Kota Bogor antara lain Jl. Raya Bogor – Jakarta Kelurahan Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Kp. Keramat Rt. 002 / 001 Kelurahan Panaragan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, dan Jl. Kapten Yusuf Kelurahan Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, ” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Sedangkan pelaku yang kita amankan sebanyak 7 orang dengan rincian 3 orang pelaku dewasa dan 4 orang anak yang berkonflik dengan hukum dan barang bukti yang kita amankan sebanyak 5 buah senjata tajam jenis celurit dan 2 buah golok, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ” imbuhnya.
“Kita juga membentuk Program SKCK Goes to School untuk membina anak anak sekolah agar tidak terlibat kenakalan remaja dan lewat program SKCK Goes to School siswa-siswi mendapat banyak kegiatan positif di antaranya konseling siswa dengan orang tua, program kedisiplinan dan tanggung jawab lewat olahraga dan baris berbaris, penjaringan atlet judo dan futsal, hingga program cinta alam dan kebersihan lewat penanaman pohon, pembersihan sungai, dan lainnya, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.