BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar pengungkapan kasus dugaan pelecehan terhadap anak dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di dua tempat yaitu di Jalan Pancagalih Kel. Loji Kec. Bogor Barat dan di salah satu Pondok Pesantren di Kel. Kayumanis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan karena adanya aduan salah satu orang tua korban ke Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota sehingga Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota dapat mengamankan para pelaku tersebut.
“Untuk Kasus dugaan pelecehan ini di laporkan atau adanya aduan dari salah satu orangtua korban kepada kami Polresta Bogor Kota bahwa anaknya mendapat pelecehan, ” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila .
“Untuk pelaku yang di Kel. Loji Kec. Bogor Barat ini melakukan pelecehan sejak bulan Maret 2022 sampai sekitar tahun 2023 pada saat korban sedang bermain kemudian Terlapor merayu dan mengiming imingi korban dengan uang dan makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelamin, ” ujar Kompol Rizka Fadhila.
“Sedangkan pelaku yang merupakan salah satu guru di salah satu ponpes di Kota Bogor melakukan pelecehan sekitar Bulan September 2019 sekira pukul 00.00 Wib pada saat itu korban sedang sedang bersama temannya yang bernama B H dan F di kantin pondok saat korban sedang menjaga kantin, lalu datang Terlapor M M dan menarik tangan korban sambil
mengatakan “ayo sini urut suara” lalu korban dibawa keruangan kosong yang biasanya digunakan untuk urut suara, pintu ditutup dan lampu di matikan, lalu Terlapor M M membuka kerudung korban dan mengurut leher korban dengan cara menekan dari atas ke bawah hingga menyentuh payudara korban, tidak lama ada suara ketukan pintu dari kamar, tiba tiba Terlapor M M panik lalu Terlapor berdiri diikuti korban sambil mengambil kerudung dan
memakai kerudung dan korban langsung keluar. Diluar korban bertemu dengan B H dan F sambil korban menangis, ” lanjut Kompol Rizka Fadhila.
“Untuk itu kami menghimbau kepada para orangtua yang mempunyai anak agar selalu mengawasi anak anak yang sedang bermain dilingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak anak jangan mudah terbujuk rayua dengan lingkungan sekitar, ” lanjut Kompol Rizka Fadhila.
Pelaku dijerat dengan pasal 76b Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Wartawan Media Cetak dan Online.