BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali ungkap kasus pemalsuan surat dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
”Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 dimana ada orang tua calon siswa yang mencari informasi disekitaran sekolah terkait orang yang dapat membantu agar anaknya dapat diterima di salah satu sekolah di Kota Bogor melalui sistem zonasi, lalu bertemu dengan Tersangka SR yang pada saat itu menjanjikan dapat membantu anaknya diterima di salah satu sekolah yang dituju dengan syarat harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibuatkan Kartu Keluarga fiktip yang sesuai dengan persyaratan sistem zonasi, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Minggu (1/10/2023).
“Setelah adanya kesepakatan, kemudian Tersangka SR memberikan data Kartu Keluarga asli kepada Tersangka BS untuk dibuatkan Kartu Keluarga yang lokasinya berdekatan dengan sekolah yang dituju di Kota Bogor, sehingga terbitlah Kartu Keluarga tersebut yang berdomisili disekitaran sekolah namun karena domisili tahun terbitnya dibawah satu tahun yang mana tidak memenuhi persyaratan penerimaan melalui sistem zonasi, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Kemudian SR meminta tolong kepada Tersangka RS atas rekomendasi dari Tersangka BS untuk dibuatkan kartu keluarga baru dengan masa terbit diatas satu tahun, sehingga terbitlah Kartu Keluarga palsu yang baru yang akhirnya diupload oleh Tersangka RS ke dalam link penerimaan melalui sistem zonasi atau PPDB di salah satu sekolah di Kota Bogor dengan hasil calon siswa tersebut dapat diterima, namun Kartu Keluarga tersebut ternyata tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor, ” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Adapun Barang Bukti yang kita amankan antara lain 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga No. 3271032107100005, 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga No. 3271032107100005, 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga No. 3271031410150002, 1 (satu) buah flashdisk berisi data dokumen yang diupload oleh calon siswa yang mengikuti PPDB tahun ajaran 2023 yang mendaftar di sekolah dimaksud di Kota Bogor, dengan nama folder dokumen PPDB sekolah dimaksud, terdiri dari 5 sub folder antara lain : sub Folder dengan nama KTP ortu , sub Folder SKL CPD , sub Folder SPTJM orang tua, sub Folder Akta Lahir dan sub Folder KK Family lain, 11 (sebelas) lembar print out rekening Koran Bank BCA No. Rekening 5735266494 atas nama S R periode bulan Juli 2023, dan 1 (satu) bundel print out rekening Koran bank BCA nomor 0952471994 atas nama B S priode bulan Januari 2023 - Agustus 2023, ” tutur Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Pelaku kita jerat dengan undang undang Pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.