Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan Nasional

    Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan Nasional

    KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor.

    Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DTP warga Bogor di Hotel 101 Jl. Suryakencana Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

    Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor, setelah di lakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan terjadi transaksi protitusi online kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana berikut mengamankan mucikari di Lobby hotel tersebut, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi , selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% di setiap transaksi.

    Pengguna atau laki-laki hidung belang melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku kemudian perempuan tersebut di antarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan pelaku menunggu di lobby hotel dan pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024 sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.000 hingga Rp. 300.000.000 yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidup tersangka, sambungnya.

    Pelaku kami sangkakan UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Adapun modus tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp yang sudah di kenal oleh tersangka dan motif tersangka melakukan karena faktor ekonomi, pungkasnya.

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Tawuran dan Aksi Geng Motor,...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Polsek Bogor Timur, Sat Reskrim...

    Berita terkait